Pemberdayaan Masyarakat Melalui Edukasi Hukum Agraria: Studi Kasus Sertipikat HGU dan Batas Tanah di Sumatera Utara
Abstract
Permasalahan batas tanah yang berkaitan dengan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) masih menjadi isu krusial di berbagai wilayah, termasuk di Sumatera Utara. Kesalahan dalam penetapan batas tanah seringkali menimbulkan konflik antar masyarakat dan badan hukum pemegang HGU, bahkan berpotensi memunculkan praktik mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum agraria masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi tentang hak atas tanah, khususnya HGU, serta mekanisme penyelesaian sengketa batas tanah secara hukum. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan konsultasi hukum langsung bersama masyarakat yang terdampak dan para pemangku kepentingan terkait. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam menjaga legalitas serta kejelasan batas tanah. Edukasi hukum agraria terbukti efektif sebagai langkah preventif dalam mengurangi potensi sengketa dan mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih adil dan transparan.
Keyword : Edukasi Hukum, Hak Guna Usaha, Batas Tanah, Sumatera Utara.
Full Text:
PDFReferences
Ambat, A., Sahari, A., & Perdana, S. (2020). Penanggulangan Bentrok Massa Akibat Konflik Pertanahan Oleh Satuan Brimob Polda Sumatera Utara. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(1), 70-77.
Istijab, I. (2018). Penyelesaian sengketa tanah sesudah berlakunya undang-undang pokok agraria. Widya Yuridika, 1(1), 234794.
Izka, Z., Hartati, S., & Rahayu, K. (2024). Konflik Agraria: Proyek Investasi Rempang Eco City Pulau Rempang. Penerbit NEM.
Krismantoro, D. (2022). Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah: Reforma Agraria di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6031-6042.
Moertiono, R. J. (2021). Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 1(3), 252-262.
Nur’Ainiyah, H. (2022). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Pencegahan Mafia Tanah di Kabupaten Tuban (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
Ramadhani, D. S. (2023). Implementasi penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi terhadap perbuatan melawan hukum di Kabupaten Pati (Studi Kasus Putusan No 28/pdt. G/2021/PN Pti) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
DOI: https://doi.org/10.55311/azkayra.v2i1.34
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Azkayra: Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Sosial
PT. Ibnu Baharuddin Manurung
Sekretariat:
Jalan Gambir Perumahan Grand Algeria Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang
Sumatera Utara-20237
E-mail: azkayrajournal@gmail.com